1. Perlindungan dan penegakan hukum
Pelanggaran
Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta
tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada.
Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa karyanya ditiru atau
dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal dari karya ciptaannya.
Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian subtansial dari ciptaan yang
telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas pengadilanlah untuk menilai dan
meneliti apakah bagian yang digunakan tersebut penting, memiliki unsur
pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian
yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar demikian pula, patut
dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik dan masyarakat
sosial.
Tinjauan
Umum Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk sebuah
temuan yang baru, dan memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
proses industri. Hak-Paten memberikan kepada pemiliknya hak ekslusif untuk
mencegah atau menghentikan pihak lain untuk membuat, menggunakan, menawarkan
untuk dijual, menjual atau mengimpor produk atau sebuah proses, berdasarkan
temuan yang sudah dipatenkan, tanpa seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat
bisnis yang kuat” bagi perusahaan untuk memperoleh hak eksklusivitas atas
produk atau proses yang baru, membentuk posisi dalam pasar dengan kuat dan
menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi.
Ruang
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta
dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika
Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang
teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Program Komputer dan Reverse Engineering
Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi
yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program Komputer Undang-Undang Hak Cipta di
Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan perlindungan yang bersifat
kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program
komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua
program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta
memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa
pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil
bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan
meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Menurut
Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:
1.
Pemuatan
ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer
generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung diinstall satu sistem
operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
2.
Softlifting:
Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5
(lima) lisensi tetapi dipakai di 10 (sepuluh) mesin komputer.
3.
Pemalsuan:
Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software
4.
Downloading
illegal:
5.
Mendownload
sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang
melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran,
software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi
untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
2. Hukum Penyalahgunaan Computer Dan Informasi Tekhnologi
Pengertian Dan Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan
komputer dibagi menjadi dua bidang utama yaitu :
- Pertama : penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
- Kedua : komputer tersebut sebagai objek atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak berfungsi
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi
menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu
dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas
sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan
dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data
statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi
oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang,
OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi
penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber
informasi pada suatu karya tulis. pencemaran nama baik contohnya mengakses
secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan
pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut
dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya
dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan.
Undang
Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT
Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat
untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan
adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah
hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan
dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi,
khususnya di Indonesia telah diatur dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11
TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai
perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika
terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur
hukum dan ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi
informasi.
Penegakan
hukum untuk mengatasi
penyalah gunaan Teknologi Informasi
penyalah gunaan Teknologi Informasi
RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan
teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT
Pasal 29
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Cara
Pencegahan Penyalahgunaan IT
- Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
- Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata
3.
Hukum Pada Penggunaan Komputer Dan
Teknologi Informasi
Saat ini internet dijadikan dasar pembangunan dunia Informasi sedunia.
Kecenderungan ini dapat di lihat dalam jumlah pengguna internet yang
diperkirakan sampai November 2005 sebanyak 972,828,001 pengguna dengan
penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak 2,432,805,777.
Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan internet di dunia berjalan cukup
pesat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James
H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat
untuk menggunakan komputer yaitu;
• Kelenturan logika (logical
malleability),
• Faktor Transformasi (transformation
factors)
• Faktor tak kasat mata (invisibility
factors).
Hak Sosial Dan Komputer (Deborah Johson)
ü Hak
atas akses computer
ü Hak
atas keahlian computer
ü Hak
atas spesialis komputer,
ü Hak
atas pengambilan keputusan computer
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
Hak atas privasi
Hak atas akurasi
Hak atas kepemilikan
Hak atas privasi akses
Penyalahgunaan
internet, diantaranya:
· Password
dicuri, account ditiru/dipalsukan
· Jalur
komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka
· Sistem
computer disusupi, system informasi dibajak
· Network
dibanjiri trafik, menyebabkan crash
· Situs
dirusak (cracked)
· Spamming
· Virus
Ancaman
Terhadap Keamanan
· Ancaman
datang dari Internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 -
95% ancaman datang dari internal
· Sifat hakiki
internet merupakan surnber utama mudahnya serangan, open network, focus pada
interoperability, bukan security.
· Lack of
technical standards:
IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure
Electronic Payment Protocol (SEPP)
· Corporate
network, internet server, data transmission, service availability (DDOS),
repudiation.
Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau
kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
Karakteristik
Cybercrimes
· Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di
ruang/wilayah maya (cyberspace) sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi
hukurn negara mana yang berlaku terhadapnya.
· Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung
dengan internet.
· Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa,
uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih
besar dibandingkan kejahatan konvensional.
· Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan
tersebut seringkali dilakukan secara transnasional
Implementasi
Hukum Teknologi Informasi Komputer
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI)
dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi
yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum
yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang
melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan
berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan
hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun
antar golongan.
Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
Ø Bentuk
dan jenis penipuan
Ø Perbuatan
pidana penipuan
Ø Perbuatan
curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain,
Ø Konspirasi
penipuan
Ø Pencurian
Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak.
Pasal 499 KUH Perdata: “menurut undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Dalam
pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata: yang dimaksud
dengan barang adalah benda yang bertubuh (materiil) dan hak adalah benda yang
tak bertubuh yang berupa hak antara lain, hak tagih, hak atas bunga uang, hak
sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak
atas kekayaan intelektual dlsb.
Pengelompokan
HAKI
· Hak cipta
(Copy Right)
· Hak milik
· Hak yang
berkaitan dengan hak cipta (neighboring right)
· Hak
milik perindustrian (Industrial Property)
· Paten
· Model
dan rancang bangun (utility models)
· Desain
industry (industrial design)
· Merek
dagang (trade mark)
· Nama
dagang (trade name)
· Sumber
tanda atau sebutan asal (Indication of source prappleation of origin)
· Nama
jasa (service mark)
· Unfair
competitioan protection
· Perlindungan
varietas baru tanaman
· Rangkaian
elektronik terpadu (integrated circuits)
Undang
Undang HAKI
· UU RI No 29
tahun 2000 tentang Perlindungan varietas baru tanaman
· UU RI No 30
tahun 2000 tentang Rahasia dagang
· UU RI
No 31 tahun 2000 tentang Desain industry
· UU RI
No 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
· UU RI
No 14 tahun 2001 tentang Paten
· UU RI
No 15 tahun 2001 tentang Merk
· UU RI
No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta