Senin, 10 Desember 2012

hak cipta yang belum dipatenkan

1.      Kesenian Dul Muluk – Palembang


Pertunjukan kesenian tradisional Dul Muluk akan di patenkan yang sekarang ini masih dalam proses di Kementerian Pendidikan Nasional, supaya seni teater khas daerah itu menjadi Hak Kekayaan Intelektual. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Sumsel Ekowati Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kesenian itu mendapkan hak paten.
2.      Motif Ukir Khas OKU


Motif ukir khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera dipatenkan agar tidak diklaim pihak lain. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten OKU, Aufa S Sarkomi SP MSi, kepada Sripoku.com, Rabu (7/11/2012). Menurut Aufa, saat ini Raperda Motif Khas OKU saat ini sedang digodok di dewan untuk dijadikan Perda. "Bila perlu kita patenkan sampai ke UNISCO," kata Aufa.
3.      Tari Piring Gelas & Tari Silampari
MUSI RAWAS: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, akan mendaftarkan hak paten Tari Silampari dan Piring Gelas sebagai tarian asli masyarakat setempat. "Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10). Pendaftaran hak paten atas kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai bagian dari kebudayaan mereka. Kendati proses turunnya hak paten yang akan mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun, namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu maupun yang lainnya dapat di hak patenkan. Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada acara kegiatan pemerintah. Tari Piring Gelas biasanya ditarikan oleh remaja yang masih perawan, mereka akan berlenggak-lenggok menari piring di atas piring yang disangga dengan gelas.
4.      Lir – Ilir Lagu Sunan Kalijogo
Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, meminta kepada Kementerian Kebudayaan untuk mematenkan semua kebudayaan islam, terutama lagu-lagu syiar agama yang diciptakan para Wali Songo. Salah satunya lagu Lir- ilir yang diciptakan Sunan Kalijogo. Temenggung Kasultanan Keraton Pajang, Solo, Jawa Tengah, Agung Santoso, mengatakan, langkah mematenkan syair lagu Lir- ilir ditujukan agar karya cipta Sunan Kalijago tidak di klaim negeri Jiran, Malaysia, seperti yang pernah terjadi di kebudayaan asli Indonesia lainnya. "Malaysia itukan senangnya main klaim kebudayaan milik kita. Apalagi, syiar agama Islam yang dilakukan para Wali, termasuk Sunan Kalijogo sampai di Malaysia juga. Kami khawatir lagu itu nantinya akan diklaim sebagai lagu asli Malaysia," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/7/2012). Agung menambahkan, keinginan untuk mematenkan lagu ciptaan Sunan Kalijogo bukan hanya berasal dari Kasultanannya. Jika dirunut, Kasultanan Pajang kembali dihidupkan oleh para keturunan Joko Tingkir masih tergolong baru.
5.      Kopi ijen-Raung
Jember - Petani Kopi Arabika Java Ijen Raung, dilaporkan mengajukan permohonan hak paten atau sertifikasi Perlindungan Indikasi Geografis, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikasi ini memiliki arti penting, karena dapat melindungi produk Kopi Arabika, yang dibudidayakan di lereng Gunung Ijen dan Gunung Raung itu. Ketua Asosiasi Petani Kopi Indonesia, Sumarhum, mengatakan, kopi Arabika Java Ijen - Raung merupakan kopi spesial di Indonesia, yang tumbuh di ketinggian minimal 1.000 mdpl. Pengajuan hak paten sudah mulai dilakukan, dan akan segera final dengan segera diterbitkannya sertifikasi. Putusan untuk ajukan hak paten ini, utamanya untuk melindungi produk petani, terutama Kopi Arabika Jawa, yang ditanam petani. Tidak banyak daerah penghasil kopi di Indonesia, yang mengajukan Sertifikasi Perlindungan Indikasi Geografis itu. Di Indonesia, hanya tiga daerah penghasil kopi yang sudah mempunyai sertifikasi samacam ini, yakni Aceh untuk Kopi Gayo, Bali untuk produk Kopi Kintamani, dan Flores untuk Kopi Bajawa.
6.      Tenun Ikat Asal NTT segera Dipatenkan
Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu. "Kami akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012. Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan penenunnya," kata Lusia. Dia mengaku agak kesulitan, karena motif tenun ikat dari setiap kabupatehn dan kota di NTT sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun ikat, sehingga harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu. "Ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk hak paten," katanya. Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan di jiplak oleh pihak lain, karena sudah ada kesepakatan (MoU) dengan kementrian hukum dan HAM. Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum di patenkan.
7.      Kopi Simalungun
SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan kopi yang merupakan produk unggulan di daerah itu akan memiliki nama sendiri pada tahun 2013. “Kita sudah menemui Menteri Hukum dan HAM untuk mengurus hak paten kopi produk asli Simalungun, perlu waktu dan biaya yang cukup besar prosesnya, makanya kita targetkan tahun 2013,” ujar Kepala Dinas Perkebuanan,Amran Sinaga didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Mixnon Andreas Simamora, hari ini. Menurut dia, hak paten menjadi keharusan karena selama ini penikmat kopi hanya mengenal Kopi Sidikalang dan lainnya. Sementara biji-biji kopi itu banyak berasal dari petani di Kabupaten Simalungun. Dia yakin, rasa dan aroma kopi produk Simalungun punya nilai lebih dibanding produk serupa dari kabupaten lain. Pasalnya perladangan kopi Simalungun berada di antara 900-1400 meter dari permukaan laut.
8.      Beras pandan Wangi
Menyusul maraknya peredaran beras Pandan Wangi palsu, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan segera mengajukan hak paten salah satu produk unggulan lokal Cianjur tersebut. “Sesegara mungkin kami akan mengajukan untuk segera dipatenkan. Hal ini agar petani Cianjur dapat mengembangkan varietas padi Pandan Wangi,” kata Wakil Bupati Cianjur, Suranto saat ditemui usai Rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (4/10). Dengan dipatenkan, kata Suranto, produk unggulan lokal yaitu beras Pandan Wangi akan meningkatkan nilai ekonomi para petani dan kelompok tani, sehingga secara otomatis kualitas kontrol dapat dijalankan. "Selain itu, ketika kami nantinya punya hak paten akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Cianjur. Beberapa label pandang wangi yang beredar dan banyak yang palsu tidak akan lagi ada. Setidaknya untuk di Cianjur," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Cianjur, Sudrajat Laksana untuk menjaga mutu beras Pandanwangi di pasaran yang saat ini sudah tidak murni, tahun 2013 mendatang Pemkab Cianjur bersama kelompok tani akan melaksanakan proses standarisasi kemasan varietas Pandan Wangi asli dengan kepemilikan dari Kabupaten Cianjur.
9.      Pewarna alami batik
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengupayakan untuk membantu perajin batik setempat mematenkan formulasi warna alam produyk batik di daerah itu. "Sudah ada formulasi warna ketika daun ini dengan daun ini hasilkan warna apa, kemarin kita sudah ada penandatanganan MoU dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan harapan zat pewarna alam bisa dipatenkan," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (14/9). Menurut dia, salah satu kelemahan bagi perajin batik tulis di Bantul saat ini masalah hak cipta yang belum didapatkan, sehingga kadang-kadang batik dengan warna alam baru yang muncul diadopsi pihak lain, hal itu bisa berdampak pada kerugian perajin secara tidak langsung. "Kemarin kita juga mendapat pendampingan dari teman-teman mahasiswa hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), setidaknya kita mendapatkan gambaran, jadi kala ada formulasi warna alam baru dari perajin maka akan dipatenkan," kata dia. Selain hak paten, kata dia permasalahan perikatan dengan buyer besar juga menjadi kendala, maka perajin juga perlu diajarkan cara membuat perjanjian kontrak untuk memberikan kepastian hukum ketika sudah saling terikat transaksi. "Kelemahan yang lain juga disitu, dimana ketika ada pesanan tanpa ada kontrak perjanjian, padahal untuk menjamin kekuatan hukum itu diperlukan, seperti contoh kalau sudah mengirimkan barang maka kewajiban buyer harus segera membayar," pungkas dia.
10.  Tari Jepen dan Gerak Sama
Demonstrasi Tari Jepen dan Tari Gerak Sama yang rencananya ditampilkan pada pembukaan Birau 2012 Oktober segera dipatenkan, untuk melindungi kekayaan seni budaya asli Kabupaten Bulungan. Bupati Bulungan, Drs H Budiman Arifin MSi mengungkapkan hal itu dalam berbagai kesempatan, terutama menjelang Birau 2012 yang semakin dekat. "Ada 3 tujuan pelaksanaan Tari Jepen dan Tari Gerak Sama yang akan melibatkan seluruh dinas instansi di lingkungan Pemkab Bulungan, yaitu melestarikan seni budaya, silaturrahmi dan bagian dari upaya mematenkan seni budaya itu berdasarkan UU mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual," terang Bupati. Sebagai ajang pelestarian, instruksi Bupati agar seluruh dinas instansi terlibat dalam demonstrasi Tari Jepen dan Tari Gerak Sama bermaksud agar seluruh pegawai bisa mengenal seni budaya tradisional asli Kabupaten Bulungan. 
11.  Kain Tenun Baduy


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Banten, mengusulkan tenun tradisional Baduy memperoleh hak paten karena produk tersebut asli kerajinan masyarakat itu. "Kami akan mengusulkan tenun Baduy agar mendapat hak paten dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Rangkasbitung. Menurut dia, saat ini perajin tenun tradisional Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak mulai berkembang. Pemerintah daerah terus membina guna meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga memiliki nilai jual di pasar domestik maupun mancanegara. Mereka para perajin tenun tradisional Baduy juga diikutsertakan studi banding ke Pekalongan, Jawa Tengah, untuk belajar bagaimana menjadi penunun yang lebih baik. Sebab Pekalongan merupakan daerah penenun tradisional dan juga batik. Saat ini, kata dia, jumlah penenun tradisional di Baduy sekitar 60 perajin yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
12.  Tari Tor-Tor
Pemerintah Malaysia mengklaim Tari Tor-Tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang) dari Mandailing, Sumatera Utara sebagai salah satu warisan budaya mereka. Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur DKI, Joko Widodo mengatakan seharusnya pemerintah segera mendata dan dimasukkan ke daftar kekayaan budaya Indonesia. "Segera dipatenkan kemudian dinaikkan diminta dari Unesco, itu saja, dulu wayang juga sudah, batik juga sudah," kata Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/6/2012). Menurut Jokowi, hal itu mengingatkan akan pentingnya membangun karakter dan identitas kota. Bila budaya tidak dianggap sebagai kekuatan maka nantinya akan terjadi hal serupa.
13.  Motif batik tulis Belitung
BELITUNG-- Motif batik Belitung sudah banyak dibuat oleh Panti Asuhan Nurannisa Fitriani. Koleksi motif yang sudah ada dituangkan ke dalam kain berukuran lebih kecil dan rencananya akan disimpan menggunakan pigura. Nelly Rosila dari Panti Asuhan Nurannisa Fitriani mengakui bahwa banyaknya motif yang mereka hasilkan belum dipatenkan. Dia menyayangkan hal tersebut. Belum dipatenkannya motif-motif tersebut, kata Nelly, membuat mereka hanya bisa diam ketika motif-motif yang mereka buat diambil orang lain. "Mau bagaimana lagi? Dalam hati, ooh motif kami sudah dipakai orang. Ada juga rasa bangga karena berarti diakui secara tidak langsung. Cuma sedih juga karena keduluan orang. Kenapa? Karena kami kalah di modal untuk produksi ini. Semangat luar biasa. Modalnya tidak kuat," kata Nelly kepadabangkapos.com  baru-baru ini.
14.  Batik Riau
Pekanbaru, Riau -- Hingga saat ini semua motif batik yang berada di Gerai Batik Semat Tembaga belum bisa dipatenkan karena keterbatasan dana dan kurangnya perhatian dari Pemerintah Riau. Pimpinan Gerai Batik Semat Tembaga, Encik Amrun Salmon Jumat (8/6) mengatakan belum mampu menghakikan motif batik Riau ini karena cukup mahal dan kurangnya perhatian pemerintah. Akibat belum adanya hak paten banyak motif batik melayu Riau ini dimodifikasi dan diambil oleh pIhak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
15.  Pempek Palembang
Ironisnya penganan asal Sumatra Selatan ini belum terdaftar di HKI. Berarti, dari seluruh asset budaya dan penganan Sumsel belum mendapat pengakuan, kecuali motif songket. Selama 5 tahun diajukan, Pemkot Palembang belum mendapatkan jawaban tentang usaha atas hak cipta itu. Melalui dephumham Sumsel, diketahui jika pengajuan hak cipta ditunda persetujuannya.
16.  Budaya Simeulue
Wakil Bupati Simeulue Hasrul Edyar SSos MAP menyatakan budaya dan ciri khas Kabupaten Simeulue yang secara turun temurun dilakoni masyarakat Simeulue ternyata tidak satupun yang dipatenkan sehingga dikhawatirkan akan dicaplok daerah lain. Ia minta instansi terkait di daerah ini segera memantenkannya.
17.  Tari Piring Gelas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, akan mendaftarkan hak paten Tari Piring Gelas dan Silampari sebagai tarian asli masyarakat setempat.
"Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10).
Pendaftaran hak paten atas kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai bagian dari kebudayaan mereka.
Kendati proses turunnya hak paten yang akan mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun, namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu maupun yang lainnya dapat dihak patenkan.
Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada acara kegiatan pemerintah.
Tari Piring Gelas biasanya ditarikan oleh remaja yang masih perawan, mereka akan berlenggak-lenggok menari piring di atas piring yang disangga dengan gelas.
18.  Tugu Perahu Pinisi
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terkenal dengan julukan kota Panrita Lopi atau ahli membuat perahu. Sehingga industri perahu terutama perahu pinisi banyak memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain perahu jenis pinisi, nama Bulukumba terus mencuat dengan hadirnya perahu-perahu jenis padewekkang, lambo, maupun perahu jenis lepa-lepa yang merupakan kreatifitas masyarakat bulukumba. Namun sangat disayangkan, perahu-perahu yang sudah terkenal hingga ke mancanegara itu membuat pemerintah kabupaten masih merasa khawatir, karena nama salah satu perahu jenis pinisi sampai saat ini belum dipatenkan oleh pemerintah, kata Amar Ma'ruf, anggota Komisi B DPRD Bulukumba.
19.  Batik Sukoharjo
Seragam batik khas Sukoharjo yang dibanderol Rp 200.000/potong dari hasil lomba desain batik yang dipakai untuk seragam pegawai negeri sipil (PNS) belum dipatenkan. Hal itu diutarakan, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono saat dijumpai wartawan di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (8/4/2011). Menurut Sudarsono, upaya mematenkan batik khas Sukoharjo hasil lomba desain pada 2010 kemarin tersebut masih dalam proses. “Menurut informasinya, batik itu belum selesai dipatenkan. Jadi masih dalam proses,” jelas Sudarsono.
20.  Batik Tulis Pamekasan
Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini belum mengajukan usulan untuk mematenkan batik tulis masyarakat di wilayah itu. “Sampai saat ini kami bisa mengajukan usulan untuk mematenkan motif batik yang ada di Pamekasan ini, karena terlalu banyak motif batik yang ada di masyarakat,” kata Kasi Pembinaan Seni dan Nilai-nilai Sejarah Disporabud Pamekasan, Halifaturrahman, Jumat (7/10). Selain itu, Disporabud juga kesulitan untuk melacak pembuat motif batik yang ada di Pamekasan tersebut. Sebab, menurur Halifaturrahman, agar sebuah hasil karya bisa dipatenkan, pencetus pertama motif batik yang ada itu harus diketahui.
21.  Batik Kahuripan
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta mengalami kesulitan saat akan mempatenkan produk yang diciptakannya yaitu desain batik khas Purwakarta. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnak) Kabupaten Purwakarta, Ir. Herry Heryawan  mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk mempatenkan produk yang berhasil diciptakannya yaitu batik Kahuripan, batik khas Purwakarta. Batik khas Purwakarta yang diciptakan dinasnya merupakan hasil lomba yang diselenggarakan Pemkab Purwakarta dalam rangkaian hari jadi Purwakarta. Menurut Ir. Herry, batik Kahuripan dengan warna dasar hitam dan motif kuning keemasan itu terdiri dari berbagai simbol di antaranya ada dua pilar dan berbagai simbol lainnya yang menggambarkan makna kesundaan dengan nilai-nilai luhur. Desain itu dirangkum dalam misi dan visi Purwakarta serta sembilan langkah “ngabangun  nagari raharja” mewujudkan “udagan digjaya Purwakarta”.
22.  Motif batik Trusmi Cirebon


Klaim Malaysia terhadap sejumlah produk asli Indonesia menggugah kesadaran banyak pihak untuk membuat hak paten produk Indonesia. Di Kabupaten Cirebon, para perajin batik berharap pemerintah segera mempatenkan motif batik Trusmi. Perajin batik asal Trusmi, H Katura, mengungkapkan, hingga kini, baru sekitar 100 motif batik khas Trusmi yang telah memiliki hak paten. Padahal, masih ada 400 motif batik asli Trusmi yang belum dipatenkan. ''Pemerintah daerah harus segera mempatenkan motif-motif batik karena pengajuan hak paten tidak mungkin dilakukan oleh individu perajin batik,’’ ujar Katura, Senin (31/8). Katura mengatakan, motif batik selama ini lahir dari kreativitas perajin batik. Namun, imbuh dia, batik bukanlah milik perorangan, melainkan sudah menjadi kebudayaan daerah. Karena itu, pemeliharaan kelestarian batik tidak hanya menjadi tanggung jawab para perajin batik.
23.  Alat Musik Sasando

1 komentar: